SUARA INDONESIA HALMAHERA

Lagi, BNN Ungkap Peredaran Sabu Asal Medan yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Ternate

- 02 February 2021 | 18:02 - Dibaca 771 kali
Kriminal Lagi, BNN Ungkap Peredaran Sabu Asal Medan yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Ternate
Barang bukti Sabu dan tersangka yang diamankan BNN Maluku Utara

TERNATE - Lagi lagi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara berhasil mengungkap jaringan Narkotika Medan yang dikendalikan dari Lapas kelas II Jambula Ternate.

Kasus ini terungkap setelah pihak BNN menangkap Aprianto alias Vanda (31) warga Kelurahan Salero yang berprofesi sebagai tukang ojek di depan salah satu kantor jasa pengiriman di Kelurahan Kayu Merah Ternate, Senin (01/02/2021) pukul 15:00 Wit .

Kepala BNN Malut, Roy Hardi Siahaan mengatakan bahwa ada tiga tersangka yang diamankan, salah satunya adalah napi penghuni lapas kelas IIA Ternate, Rivaldi alias Ping ping yang berperan memesan narkotika jenis sabu dari Kota Medan. Sementara satu tersangka lainnya yaitu Kadir alias Pisnu warga Lingkungan Tanah Mesjid yang berprofesi sebagai tukang bengkel ditangkap saat menjemput barang di rumah Aprianto, Selasa (02/02/2021) pukul 03.00 Wit dini hari.

"Kadir ditangkap saat menjemput barang yang telah diambil Aprianto dari jasa pengiriman di rumahnya, barang tersebut dipesan oleh ping ping dari LP Medan. Hasil pengembangan diketahui paket tersebut dipesan Ping ping yang merupakan warga binaan Lapas kelas II Jambula Ternate." Ungkap Roy Hardi dalam pres realese, Selasa (02/02/2021) di kantor BNN Malut Ternate.

Dari tangan tersangka BNN berhasil mengamankan satu paket kiriman sabu seberat 125,67 gram yang dikemas rapi dalam High Heels (sepatu wanita), dua buah handphone merk Nokia hitam, uang senilai 3.829.000 hasil penjualan sabu, virek dan sisa sabu 0,250gram, satu paket plastik takar sabu , sepasang sepatu wanita warna kuning dan resi pengiriman.

"Saya langsung geledah Lapas kelas II A Jambula dan mengamankan Rivaldi alias Ping ping yang merupakan warga binaan Lapas. Tersangka kita bawa ke kantor BNN untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dia sedang menjalani hukuman dengan kasus yang sama sebelumnya. Proses yang kita kembangkan ini diketahui merupakan jaringan Lapas Ternate dan Lapas Medan." Papar Kaban lagi.

Kepada ketiga tersangka terancam pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 2009 tentang Narkotika dimana diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 Milyar. (uci)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya