SUARA INDONESIA HALMAHERA

Demo Berjilid Jilid Tolak Omnibus Law, Gubernur Malut Surati Presiden Jokowi

- 20 October 2020 | 14:10 - Dibaca 286 kali
Pemerintahan Demo Berjilid Jilid Tolak Omnibus Law, Gubernur Malut Surati Presiden Jokowi
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Sofifi,-Pengesahan Omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang beberapa pasalnya dianggap kontroversial,menimbulkan aksi demonstrasi Berkepanjangan diberbagai wilayah termasuk Provinsi Maluku Utara. 

Aksi penolakan tersebut juga melahirkan sikap sejumlah kepala daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Tidak terkecuali Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang langsung menyurat ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo nomor 188.31/2042/G dengan perihal surat  Penyampaian Aspirasi Undang-Undang Omnibus Law atau  Cipta Kerja tanggal 20 Oktober tahun 2020.

Gubernur Malut kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa, (20/10/2020) mengatakan, surat sudah dikirimkan ke  Presiden Joko Widodo. Beberapa hari lalu saya di jakarta dan melihat perkembangan di sana, ternyata dari sekian Gubernur dibeberapa provinsi yang sempat menolak UU Omnibus Law ternyata pada akhirnya tidak ada yang menolak" Katanya. 

Lanjut gubernur, sebelumnya sudah membuat surat ternyata tidak terjadi mogok kerja dari pihak Perusahaan  seperti di PT Harita PT IWIP dan perusahaan lainnya akan tetapi terjadi aksi unjuk rasa dari organisasi kemahasiswaan. Meski begitu sebagai kepala daerah wajib mendengarkan dan mempelajari aspirasi yang disampaikan mahasiswa. 

Gubernur menambahkan, surat yang dikirimkan ke Presiden Republik Indonesia itu ada beberapa poin yakni situasi dan kondisi Maluku Utara pasca disahkannya Undang-Undang Omnibus Law / Cipta Kerja berjalan normal, aman dan kondusif. Telah terjadi aksi demonstrasi atau unjuk rasa penolakan terhadap Undang- Undang tersebut oleh elemen mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di beberapa titik, namun dapat dikendalikan oleh aparat Kepolisian Daerah Maluku Utara dan TNI. Sedangkan Aksi yang mengatasnamakan aliansi organisasi buruh hingga saat ini tidak terjadi.

"Berkenan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan ini menyampaikan aspirasi elemen mahasiswa yang menyampaikan tuntutan menolak dan mencabut diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja, yang telah disetujui oleh DPR RI, "katanya.

Gubernur menganjurkan kepada pihak keamanan agar jangan terlalu bersikap represif ketika mengamankan peserta aksi "kita harus terima dan dengarkan apa yang mereka sampaikan" tegasnya.(iin)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya