SUARA INDONESIA HALMAHERA

Kasus Korupsi APBD Morotai, Polda Malut Serahkan Tersangka HAO ke Jaksa

- 07 October 2020 | 18:10 - Dibaca 152 kali
Peristiwa Daerah Kasus Korupsi APBD Morotai, Polda Malut Serahkan Tersangka HAO ke Jaksa
Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan

Ternate – Peyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) menyerahkan HP alias HAO tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran (TA) 2015 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (07/10/2020).

Selain tersangka penyidik Polda Malut juga menyerahkan barang bukti kasus terkait proyek pembangunan gedung kantor RSUD Morotai tahap I pada Tahun 2015 lalu dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp560.908.914.

Barang bukti diantaranya satu rangkap bukti pencairan dana uang muka 100 persen berupa SPM, SPP, SP25, kwitansi dan BA pembayaran senilai Rp 3.287.385.000, satu buah back up data, satu dokumen PHO, satu buah surat perjanjian pemborongan kontrak Tanggal 20 oktober 2015, satu buah addendum kontrak (tambah kurang item pekerjaan) tanggal 24 November 2015 dan satu buah addendum kontrak perpanjangan waktu pekerjaan tanggal 28 Desember 2015.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan mengatakan tahun 2015 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai telah mengaanggarkan dana proyek pembangunan gedung kantor tahap I RSUD morotai sebesar 3,5 Milyar bersumber dari APBD Pulau Morotai. 

"Hari ini, Dit Reskrimsus telah menyerahkan tersangka atas nama HP alias HAO selaku kuasa Direktur PT. jaza Zam zam infestama beserta barang bukti ke JPU". Jelas Adip melaui press rilisnya.

Kemudian memasuki tahap pelelangan PT Jasa Zam Zam Infestama Kuasa Direktur HP ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp3.287.385.000 dan setelah penandatanganan kontrak berlangsung pihak rekanan kemudian melaksanakan pekerjaan proyek tersebut. selanjutnya pihak rekanan menerima pencairan dana sebanyak 100% sejumlah Rp. 2.898.885.864 setelah potong pajak PPN dan PPH melalui rekening Bank BRI atas nama Jasa Zam zam infestama. 

“Namun fakta dilapangan proyek tidak diselesaikan sesuai kontrak dan saat dilakukan pemeriksaan fisik pekerjaan ditemukan item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan ada yang kurang atau tidak sesuai dalam kontrak.” papar Adip.

Hingga saat ini pihak rekanan PT Jasa Zam zam infestama belum mengajukan penyerahan tahap kedua pekerjaan (FHO) kepada Pejabat pembuat komitmen. (uci)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya