SUARA INDONESIA HALMAHERA

P21,Tersangka Investasi Bodong Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 07 October 2020 | 19:10
Peristiwa Daerah P21,Tersangka Investasi Bodong Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka SY saat diserahkan ke Kejaksaan

Ternate – Berkas kasus penipuan investasi bodong yang melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) SY 55 tahun warga Siko Kelurahan Sangaji Utara Kota Ternate, dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan, Rabu (7/9/2020).

Reskrimsus Polda Maluku Utara merampungkan kasus Investasi bodong yang beroperasi tanpa dilengkapi izin usaha dari Bank Indonesia dan merugikan negara sebesar Rp418.000.000.

Kasus tersebut melibatkan SY pada tahun 2018 dengan melaksanakan kegiatan perbankan berupa investasi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Dalam kasus tersebut YS menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen dalam jangka 48 hari kerja sejak uang disetorkan. Akan tetapi pada 2018 hingga saat ini YS tidak dapat melakukan pembayaran dana nasabah.

“Menyikapi hal tersebut saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk tidak mudah percaya dengan hal hal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat, karena hal tersebut pasti akan bermasalah.” Ujar Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan kepada wartawan melalui rilisnya. (uci)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya