SUARA INDONESIA HALMAHERA

AJI Ternate Minta Kapolda Malut Tindak Tegas Oknum Polisi Diduga Menghalangi Kerja Pers

- 20 October 2020 | 20:10 - Dibaca 2.84k kali
Peristiwa Daerah AJI Ternate Minta Kapolda Malut Tindak Tegas Oknum Polisi Diduga Menghalangi Kerja Pers
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Hairil Abdul Rahim

TERNATE - Menyoroti tindakan oknum polisi yang diduga menghalangi kerja pers saat proses peliputan Demo UU Omnibuslaw,Selasa(20/10)tadi,Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate Meminta Kapolda Maluku Utara agar Tindak Tegas Oknum Polisi tersebut. 

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Hairil Abdul Rahim menjelaskan, kegiatan jurnalistik ini dilindungi oleh UU Pers. Tugas pers, kata Hairil, dalam Pasal 4 UU ini mengatur bahwa pers berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

“Jadi wartawan yang melaksanakan tugas liputan ini dilakukan berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu. Sehingga aparat kepolisian juga harus tahu bahwa kerja-kerja jurnalis ini diatur dan dilindungi, artinya kepolisian harus punya pemahaman soal aktivitas teman-teman ini, sehingga jangan menghalang-halangi dan mengintimidasi,” kata Hairil.

Adanya insiden ini, Hairil sangat menyesalkan dan meminta Kapolda Maluku Utara untuk memberikan sanksi kepada oknum polisi yang saat bertugas saat demonstrasi UU Omnibus Law tadi diduga melakukan tindakan mengintimidasi atau menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik tersebut.

“Karena sebagai mitra seharusnya polisi memberitahukan kepada teman-teman jurnalis ini. Kalaupun ada hal-hal yang menyangkut prinsip kepolisian ya, tolong disampaikan, jangan menghalangi aktivitas jurnalis seperti itu, apalagi sampai mendorong mereka, yang dilaksanakan teman-teman ini kan berdasarkan dengan UUD itu artinya polisi juga harus tahu kerja teman-teman,jangan menghalang halangi,jangan mengintimidasi,apalagi terjadi saling dorong.” tutupnya.(iin)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya