Ternate - Kepolisian Polda Maluku Utara (Malut) memusnahkan narkoba jenis sabu dan ganja di halaman Polda Malut, Kamis (22/10/2020) kemarin.
Sebelumnya, barang bukti berupa 322.54 gram sabu dan 2.48 Kilogram ganja adalah hasil sitaan narkotika dari enam tersangka inisial DS, AP, A, DKK, RI, FJ pada periode Agustus dan September 2020.
Dir Resnarkoba Polda Malut, Kombes Setiadi Sulaksono mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan 5 surat penetapan pemusnahan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Pratama Pendi Sijabat selaku penuntut umum.
" Pemusnahan BB narkotika jenis shabu dilakukan dengan diblender dan dibuang di toilet. Sedangkan ganja dibakar." terangnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi