SUARA INDONESIA HALMAHERA

Jadi Perantara Narkoba, Pegawai Lapas Ternate Diciduk Polisi

- 24 November 2020 | 17:11 - Dibaca 1.25k kali
Peristiwa Daerah Jadi Perantara Narkoba, Pegawai Lapas Ternate Diciduk Polisi
Barang Bukti yang diamankan Polisi yang diperlihatkan saat Konferensi Pers, Selasa Sore

 TERNATE- Anggota Opsnal unit II Sat Resnarkoba Polres Ternate mengamankan oknum sipir IS alias IBNU (21) warga Kelurahan Sangaji Kota Ternate Utara, Senin (23/11/2020).

IS yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lapas Kelas III Kota Ternate menjadi penghubung atau perantara narkoba dari dalam Lapas.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 9 sachcet plastik besar narkoba jenis ganja seberat 211 gram, 2 buah baju kaos, 1 buah kemasan paket kiriman hitam, satu buah telepon genggam dan satu buah sim card.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada mengatakan bahwa modus operandi tersangka adalah delivery kontrol atau pengiriman yang dikendalikan.

"Status tersangka masuk dalam tahap penyidikan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 1 milyar dan paling banyak 10 milyar." terang Kapolres kepada wartawan saat konferensi pers di TMCC Polres Ternate, Selasa (24/11/2020).

Praktek ini terbongkar setelah Polisi mendapat informasi bahwa ada paket kiriman yang berisikan narkoba di kantor jasa pengiriman JNE Kelurahan Stadion Ternate yang hendak diambil tersangka IS. Dalam pengintaian yang dilakukan Anggota Opsnal II Dit Resnarkoba sesaat sebelum penangkapan, IS menuju JNE dengan sepeda motor dan berseragam lengkap petugas Lapas. IS sempat membuang paket yang dibawanya ketika mengetahui polisi menghampirinya. IS diamankan beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polres Ternate.

"Gerak geriknya mencurigakan dan terlihat memantau sekitar. Saat penangkapan IS membuang paket dan terlihat ketakutan. Tim menanyakan sedang apa IS menjawab mengambil kiriman dari Jayapura di JNE." jelas Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP badrun Hi Syaban bersama Kasubag Humas Polres Ternate, Ipda Wahyudin.

Kepada Polisi IS mengaku bahwa dirinya diminta temannya Bayu yang merupakan warga binaan Lapas kelas II Ternate untuk mengambil paket tersebut di JNE dan Bayu meminta IS mengamankan paket tersebut di rumah IS untuk diambil seseorang.

Hingga kini polisi masih menelusuri alur peredaran narkoba yang melibatkan sipir Rutan Klas III Ternate tersebut.

"Paket dikirim dari Jakarta sesuai alamat yang tertera dalam paket. Akan kita dalami, jika mengarah ke Bayu akan kita selidiki jika terbukti akan kita tetapkan tersangka." ujar Kasat Narkoba. (uci)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya