TOBELO - Badan Pengawas Pemilu Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, telah mengeluarkan rekomendasi ke KPUD untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Tetewang Kecamatan Kao Teluk.
Ketua Bawaslu Halmahera Utara Rafli Kamaludin mengatakan, dari hasil kajian pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan serta memenuhi unsur pelanggaran.
"Dari hasil pengkajian di desa Tetewang Tps 2 , memang memenuhi unsur sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 112 ayat 2. Memang memenuhi unsur unsur untuk dilakukan PSU", ungkapnya (15/12/2020).
Rafli menjelaskan, Kasus TPS 2 Desa tetewang yaitu KPPS memberikan kesempatan kepada lebih dari 1 orang yang bukan warga setempat.
Dengan begitu pihaknya telah melakukan pencegahan, namun oleh KPPS dan saksi dari kedua paslon tetap memberikan kesempatan dan mengijinkan untuk melakukan pencoblosan.
"setelah dimintai keterangan, ternyata diketahui bahwa meraka adalah warga Ternate entah dari mana kemudian lewat dan mampir ke TPS tersebut untuk melakukan pencoblosan", terang Rafli
meskipun ada kesepakatan telah dilakukan kedua saksi paslon, namun kesepakatan itu jelas menabrak aturan.
"Dengan demikian kita merekomendasikan ke teman-teman KPUD untuk lakukan pengkajian lebih lanjut", tutupnya (SL)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi