TOBELO- Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Halmahera Utara, menagih dana bagi hasil (DBH) kepada Gubernur Maluku Utara K.H. Abdul Ghani Kasuba untuk segera mencairkan dana tersebut.
Fahmi Juba Anggota Komisi II DPRD setempat mempertanyakan alasan Pemprov Malut mengulur- ngulur waktu. Ataukah ini adalah alasan politik hingga dana tersebut belum di transfer ke kas daerah.
"seharusnya dimasa injuri time seperti saat ini, dana tersebut sudah terealisasi. Namun terbukti hingga kini, belum juga ditransfer," ungkap Fahmi saat di hubungi via telepon Kamis (31/12/2020)
Menurut dia Pemda setempat telah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov alhasil hingga kini belum juga di transfer.
Hal yang sama juga di sampaikan Irham anggota komisi II DPRD saat di temui usai melakukan rapat komisi rabu (30/12/2020) kemarin.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mempertanyakan alasan Pemprov Malut, hingga DBH masih terendap di sana yang seharusnya sudah harus direalisasi.
Dirinya juga menjelaskan, DBH adalah hak paten daerah itu, yang diambil dari sektor pertambangan, setoran pajak daerah yang disetor ke Pemerintah Pusat dalam bentuk royalti sebesar 196 miliar.
Kata dia, dari besaran royalti, 50 miliar diantaranya diberikan ke Pemda Halut dalam bentuk DBH.
Diketahui akibat polemik DBH membuat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu tidak menerima hak hak mereka. (SL)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi