TOBELO- Dalam kurun waktu sehari Kepolisian Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara menangkap dua orang berinisal RS alias Eki (45) dan WT alias Waldi (20) pelaku pengguna Narkoba jenis shabu.
Dalam Konferensi Persnya, Kepala Satuan (Kasat) ResNarkoba Polres Halmahera Utara,IPDA Triyanda Tegar Prasetya mengatakan penangkapan kedua orang pelaku oleh SatResNarkoba terjadi kemarin Rabu ( 06/01/2021) tepatnya di Jalan Huboto Desa Gosoma Kecamatan Tobelo. Pada pukul 01:22 WIT dini hari.
Dari hasil pengeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah alat penghisap shabu (Bong), Satu sachet plastik bening yang berisikan serbuk kristal (Narkotika jenis Shabu) dengan berat bruto 0,06 gram, satu buah handphone merek Samsung dan satu buah korek api gas.
"Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 122 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana paling singkat q4(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan UU Narkotika pasal 127 ayat (1) UU Narkotika," ungkap Tegar Kamis (07/01/2021)
Tidak hanya itu, pihaknya juga saat ini, masih terus mendalami kasus tersebut hingga menemukan bandar Narkoba.
"Untuk melengkapi hasil penyelidikan kedua pelaku beserta barang bukti lainnya telah diamankan guna peningkatan penyelidikan"ucapnya
Tegar juga menambahkan, kasus Narkoba di wilayah itu mengalami peningkatan dibanding tahun 2017 sebanyak 7 kasus, sementara 2020 meningkat 10 menjadi kasus. Dengan barang bukti Shabu berat bruto 2,16 gram, tembakau gorila 31,11 gram dan ganja 21,67 gram. (SL)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi