SUARA INDONESIA HALMAHERA

Bawa 2 kg Ganja dan 10 Paket Shabu, Polisi Bekuk Pemuda Asal Tidore

- 15 January 2021 | 18:01 - Dibaca 1.43k kali
Peristiwa Daerah Bawa 2 kg Ganja dan 10 Paket Shabu, Polisi Bekuk Pemuda Asal Tidore
Tersangka dan Barang Bukti yang ditunjukkan polisi dalam Konferensi Pers di Mapolres Ternate

TERNATE - Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate berhasil menangkap perantara pengedar narkoba Ii alias Ifan (21) warga Kelurahan Indonesiana, Kota Tidore Kepulauan di depan kantor jasa pengiriman Pos Indonesia Bastiong, Selasa (12/01/2021).

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram dan 10 paket shabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat kurang lebih 222 gram.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada mengatakan penangkapan tersangka bermula saat tersangka mengambil kiriman paket yang diduga berisi narkotika di kantor pos Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Selasa (12/01/2021) pukul 16.15 Wit.

Dengan gerak gerik yang mencurigakan,tersangka keluar dari kantor pos dengan membawa dua bungkusan besar berwarna merah yang diletakan di motor bagian depan sesaat sebelum polisi menangkapnya.

"Dari hasil interogasi yang bersangkutan diminta temannya sdr OPAL yang saat ini sedang menjalani hukuman kurungan penjara di Lapas Klas IIA Ternate untuk mengambil paket kiriman tersebut. Kemudian dari pengkauannya paket kiriman tersebut akan di bawa ke Kota Tidore untuk diedarkan di sana." ungkap Kapolres kepada wartawan dalam press release di Mapolres Ternate, Jumat (15/01/2021).

Dari informasi tersangka dan hasil pengembangan, anggota Opsnal Unit II Satres Narkoba melakukan penggeledahan di rumah LI Kel Indonesiana, Kota Tidore dan didapati 10 (sepuluh) sachet plastik bening berukuran besar yang berisi Narkotika jenis ganja yang di simpan dalam 1 (satu) tas punggung warna hitam yang diletakkan ditumpukkan pakaian kotor. 

"Pengakuannya 10 sachet plastic ganja kering adalah sisa yang belum terjual. Ganja tersebut diterima dari jasa pengiriman Kantor POS Kota Tidore atas permintaan sdr OPAL yang di ambilnya Desember 2020 lalu, seberat 500 gram. yang sudah terjual sebanyak 2 sachet plastik bening berukuran besar dan 100 sachet plastic bening berukuran kecil yang diedarkannya di wilayah Kota Tidore." Papar Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bahrun Hi Syaban.

Tersangka terancam melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114, 111 dan 112 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliyar dan paling banyak Rp 10 milyar. (Uci)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya