SUARA INDONESIA HALMAHERA

Polisi Amankan Puluhan Handphone Hasil Curian

- 02 February 2021 | 18:02 - Dibaca 162 kali
Peristiwa Daerah Polisi Amankan Puluhan Handphone Hasil Curian
Brang Bukti hasil curian yang berhasil

TERNATE- Unit Resmob Polsek Ternate Utara mengamankan puluhan telepon genggam (handphone, red) hasil curian berbagai merk dari sejumlah konter hp di Kota Ternate, Sabtu (30/01/2021) lalu.

Pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan warga yang kehilangan dua buah handphone di kantor sekretariat Panwascam Kelurahan Sangaji Ternate Utara pada 20 Januari 2021.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, unit Resmob mendatangi sejumlah konter hp dan menemukan hp hasil curian yang nomor imei sesuai dan cocok dalam laporan polisi.

"Dari keterangan penjaga konter, hp tersebut dititipkan untuk dibukakan pola kunci. Saat tersangka datang untuk mengambil langsung kami amankan." Jelas Iptu Joni kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers di Mapolsek Ternate Utara, Selasa (02/02/2021).

Sedikitnya tiga tersangka berhasil ditangkap, yakni Sarmin alias Oman (25) warga Kelurahan Tabona yang bekerja sebagai driver ojek. Nardi alias Poles (31) wiraswasta warga Desa Falabisahaya Kepulauan Sula dan Komarudin Buton alias Komar (32) warga Kelurahan Kasturian yang juga sebagai driver ojek.

"Dari hasil pengembangan modus operandi mendatangi rumah pukul 02.00 dini hari, pelaku Pokes merusak jendela memakai obeng. Sementara tersangka Oman dan Komar memantau situasi diluar TKP." Terang Kapolsek yang didampingi Kabag Humas Polres Ternte, Wahyudin dalam konferensi pers.

Dari tangan tersangka,anggota unit Resmob berhasil mengamankan 16 unit telepon genggam berbagai merk, tiga unit laptop dan dua unit camera.

"Bagi masyarakat yang kehilangan barang hp, camera dan laptop silahkan datang melapor ke Polsek Utara dengan membawa kelengkapan box hp untuk dicocokkan nomor imeinya." imbaunya lagi.

Ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) pasal 362 Jo pasal 64 ayat (1)KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara. (uci)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya