SUARA INDONESIA HALMAHERA

125 Paket Shabu Jaringan Lapas Disita BNN, Kurirnya Honorer di Kantor BPBD Ternate

- 20 February 2021 | 08:02 - Dibaca 1.58k kali
Peristiwa Daerah 125 Paket Shabu Jaringan Lapas Disita BNN, Kurirnya Honorer di Kantor BPBD Ternate
Ratusan Paket Narkotika Jenis Shabu yang diamankan BNN Maluku Utara

TERNATE - Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang napi Lapas Kelas II Jambula Ternate, Kamis (18/02/2021)

Sebanyak 125 paket Shabu siap edar senilai Rp 250 juta yang dikirim dari Makassar melalui salah satu jasa pengiriman dibungkus rapi dengan empat kaleng oli padat gemu (pelumas) diamankan dari tangan tersangka JH alias Deni (34) warga Kelurahan Toboko,. 

JH adalah pegawai honor di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate yang merupakan suruhan tersangka M alias Ulis (33) warga binaan Lapas kelas II A Ternate.

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan tersangka M alias Ulis saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas kelas IIA atas kasus yang sama.

" Ini jaringan antar Lapas, yaitu Lapas Ternate dan Lapas Makassar. Hasil pengembangan menurut keterangan tersangka Deni ini perbuatan yang kedua barang dipesan Ulis dan yang pertama lolos, Kita akan kita proses sampai akar akarnya," terang Roy dalam konferensi pers pengungkapan Narkoba di Kantor BNN Malut, Jumat (19/02/2021).

Menurut tersangka, paket Shabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Ternate, seperti yang telah dilakukan sebelumnya. 

"Satu gram dijual Rp 2 juta, ini ada 125 paket Shabu siap edar. Jadi jika ditotal sekitar Rp 250 juta. Paket Shabu ini sebagian besar akan di edarkan di Kota Ternate." Terang Kepala BNN lagi.

Kepada kedua tersangka yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara narkotika golongan satu jenis shabu diancam pasal 112, 114 dan 135 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 10 Milyar. (uci)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya