Ternate – Polisi mengamankan 19 remaja yang dianggap sebagai perusuh dalam aksi unjuk rasa penolakan terhadap UU Omnibus Law di beberapa titik di Kota Ternate, Selasa (13/9/2020).
19 remaja tersebut diamankan lantaran melempari petugas dengan batu, botol air mineral dan benda-benda lainnya. massa tidak dikenal melempari petugas Kepolisian yang berjaga hingga memaksa petugas menembakkan gas air mata kearah kerumunan.
Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan menjelaskan orang yang diamankan tersebut terdiri dari 13 mahasiswa, 2 Pelajar dan 4 masyarakat.
"Ke 19 orang ini sementara di amankan di Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku serta tidak ada penangguhan penahanan". Tegas Kabidhumas
19 Orang tersebut diantaranya FU (19) Mahasiswa, JIA (24) pedagang kopi, MRA (19) Mahasiswa, MRG (23) Mahasiswa, IM (24) Mahasiswa, RMH (24) Penganguran, HBH (20) Mahasiswa, RB (17) Pelajar, LW (24) Mahasiswa, AR (20) Penganguran, UA (25) Mahasiswa, AFY (21) Penganguran, GA (21) Mahasiswa, MH (19) Mahasiswa, MI (18) Mahasiswa, GW (19) Mahasiswa, MA (19) Mahasiswa, AS (19) Mahasiswa, dan FB (18) Pelajar.
Adip meminta kepada Masyarakat, khususnya mahasiswa, buruh yang melaksanakan aksi unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum agar dalam melaksanakan kegiatan tersebut tidak membuat situasi menjadi anarkis.
"Lakukan unjuk rasa penyampaian pendapat di muka umum dengan tertib, jangan menyebabkan kericuhan yang pada akhirnya mengganggu ketertiban umum bahkan anarkis sehingga menimbulkan kerugian jiwa maupun materiil".tutupnya. (uci)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi