SUARA INDONESIA HALMAHERA

Tahap II, Kasus Korupsi RSUD Morotai Segera Dilimpahkan

- 14 October 2020 | 17:10 - Dibaca 50 kali
Peristiwa Daerah Tahap II, Kasus Korupsi RSUD Morotai Segera Dilimpahkan
Kasi Penerangan Hukum, Richard Sinaga saat ditemui media ini.

Ternate - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) segera melimpahkan kasus dugaan korupsi APBD dengan kerugian negara mencapai Rp 560 juta lebih ke Pengadilan.

Kasus Korupsi APBD Morotai yang melibatkan tersangka HP alias HAO terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek tahap I gedung kantor RSUD yang dianggarkan sebesar Rp 3.2 Milyar.

Dimana HAO selaku kuasa Direktur PT. Jaza Zam zam infestama dalam tahap pelelangan PT Jasa Zam Zam Infestama Kuasa Direktur HP ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 3.2 Milyar lebih. Setelah penandatanganan kontrak berlangsung pihak rekanan kemudian melaksanakan pekerjaan proyek tersebut. 

Rekanan menerima pencairan dana 100 persen sejumlah sekitar Rp 2.8 Milyar lebih setelah potong pajak PPN dan PPH. Namun fakta dilapangan proyek tidak diselesaikan sesuai kontrak.

Kasi Penerangan Hukum, Richard Sinaga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima tersangka, barang bukti serta kelengkapan berkas lainnya terkait perkara.

"Tahap II lengkap, secepatnya kasus ini akan kita limpahkan ke Pengadilan ," kata kata Richard. 

Ditanya terkait keterlibatan pihak lain, Richard mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan sejauh ini pihaknya belum menemukan pihak lain.

"Untuk keterkaitan pihak lain akan di uji nanti dalam persidangan. Berdasarkan saksi saksi dan keterangan ahli serta barang bukti jika ada orang lain selain HAO akan kita rekomendasikan kepada penyidik untuk diperiksa kembali." jelas Richard yang merupakan alumni Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta ini.

Barang bukti diantaranya satu rangkap bukti pencairan dana uang muka 100 persen berupa SPM, SPP, SP25, kwitansi dan BA pembayaran senilai Rp 3.287.385.000, satu buah back up data, satu dokumen PHO, 

satu buah surat perjanjian pemborongan kontrak Tanggal 20 oktober 2015, satu buah addendum kontrak (tambah kurang item pekerjaan) tanggal 24 November 2015 dan satu buah addendum kontrak perpanjangan waktu pekerjaan tanggal 28 Desember 2015. (uci)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya