Ternate - Sebanyak 44 wartawan mengikuti Uji Kompetisi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara sejak Sabtu (17/9/2020) hingga Minggu (18/9/2020).
Ketua PWI Malut, Safrudin Ganda mengatakan dari 54 peserta yang mendaftar hanya 44 peserta yang ikut UKW. Tujuannya peserta uji harus memahami UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yakni terkait Pasal 1 angka (1) tentang Definisi Pers, Pasal 1 angka (4) tentang definisi wartawan, Pasal 2 tentang asas kemerdekaan pers.
"Saya apresiasi rekan rekan yang berjuang selama dua hari ini. Saya meminta kedepan rekan rekan bisa membedakan antara berita fakta dan hoax serta menjunjung tinggi etika jurnalis sesuai Undang undang pers." kata Dino sapaan akrab Ketua PWI.
Dari 44 peserta yang mengikuti UKW 42 wartawan dinyatakan kompeten dan lulus, sementara 2 lainnya belum dinyatakan kompeten. 44 tersebut terdiri dari wartawan Utama, Muda dan Madya.
Materi yang diujikan untuk jenjang utama harus memahami sistim pertanggungjawaban pers, memahami Pasal 13 tentang pembatasan iklan, dan memahami Pasal 18 tentang pidana pers.
Sedangkan khusus Kode Etik Jurnalistik jenjang Muda dan Madya juga sama. Memahami Pasal 1 tentang indepedensi, Pasal 2 tentang wartawan profesional, Pasal 3 tentang uji informasi dan asas praduga tak bersalah.
"Dua orang yang belum berkompeten mohon jangan berkecil hati, bersiapkan diri kalian lagi untuk mengikuti UKW selanjutnya. Tapi Malut luar biasa 99 persen berhasil." kata Koordinator tim penguji Dewan Pers Jakarta, Prof Radjab Ritonga.
Selama dua hari peserta UKW di uji oleh tim penguji sebanyak 10 Orang. Mereka merupakan senior wartawan yang tergabung dalam Dewan Pers maupun PWI Pusat.
"Menjadi tim uji itu tidak mudah, kita punya beban tersendiri jika nantinya harus memutuskan mereka tidak berkompeten. Tapi untuk Malut cukup baik 99 persen berkompeten." ujar Wakil Ketua Dewan pers, Hendy CH Bangun saat menutup UKW, Minggu (18/9/2020).
Hendry menambahkan pengujian dalam UKW sudah sesuai tahkta integritas sesuai standar PWI. Jika nantinya ada peserta yang tidak puas bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung yang tentunya memakan waktu lama.
"Proses bisa lewat pleno, dengan menampirkan kertas materi uji. Lampiran tersebut nantinya menjadi bahan Pemeriksa." tutupnya. (uci)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi