Ternate,-Salah satu Wartawati Halmaherapost.com Yunita Kadir, memenuhi panggilan Propam Polda Maluku utara(Malut), Jumat (23/10/2020)
Pemanggilan Yunita tidak lain, untuk memberikan keterangan sebagai korban/saksi kekerasan dan intimidasi, bahkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Polisi saat menghadang dan menghalang-halangi kerja wartawan.
Pada saat melakukan peliputan penangkapan salah satu pendemo tolak UU Omnibus Law, di Kantor Wali Kota Ternate, Selasa 20 Oktober 2020.
Yunita yang di dampingi dia kuasa hukum Rian S.H dan Mirnawati Abd. Kadir S.H, diberikan 10 pertanyaan terkait kronologis insiden tersebut.
Pemeriksaan berlangsung kurang lebih dua jam itu, berlangsung di ruangan Kanit Riksa Subbid Provos IPDA Exsan Tuwo.
"Hampir dua jam saya diperiksa, dengan memintai keterangan saya sebagai saksi/korban. Dan, sebanyak 10 pertanyaan seputar kronologis kejadian yang ditanyakan ke saya," papar Yunita usai diperiksa.
Yunita bilang, saat pemeriksaan berlangsung. Polisi meminta diperlihatkan sejumlah barang bukti, seperti rekaman video dan foto.
"Mereka (Polisi-red) mau melihat video dan foto oknum Polisi, saat kejadian berlangsung. Dan saya perlihatkan ke mereka, di depan dua kuasa hukum saya," tandasnya.(tim)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi