TERNATE - Puluhan sepeda motor dengan modifikasi knalpot racing disita Polres Ternate, Jumat (20/11/2020).
Sebanyak 29 unit sepeda motor diamankan dalam razia yang dilaksanakan di depan Mapolres Ternate.
Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada mengatakan akan menindak tegas pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk knalpot.
"Pokoknya kalau kami lihat knalpot tidak standar dan mengganggu akan kami tilang." tegasnya.
Pihak Polres akan memberlakukan sanksi berupa denda tilang sebesar 250 ribu dan menyita sepeda motor yang menggunakan knalpot racing, seperti yang sudah diatur dalan Undang undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009. Dimana menggunakan knalpot tidak sesuai standar dikenakan pasal 285 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda 250 ribu.
"Kami tilang dengan kendaraanya, bayar denda dan bagi mereka yang motornya disita wajib membawa knalpot standar untuk diganti dan dipasang baru bisa motornya diambil." terang Kapolres. (uci)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi