SUARA INDONESIA HALMAHERA

Ketua DPD PAN Haltim Nilai Pernyataan Mursid Amalan Cederai Demokrasi

- 20 November 2020 | 19:11 - Dibaca 306 kali
Peristiwa Daerah Ketua DPD PAN Haltim Nilai Pernyataan Mursid Amalan Cederai Demokrasi
Ketua DPD PAN Halmahera Timur, Halek Lastori

HALTIM -Pernyataan Mursid Amalan, Anggota DPRD dan juga Ketua DPK PKPI Haltim yang menyentil soal program ekonomi produktif pasangan Calon Bupati H. Thaib Djalaludin dan Wakil Bupati Noverius A.Bulango Kabupaten Halmahera Timur dianggap merugikan paslon Tiva dan telah mencederai nilai demokrasi yang humanis. 

Ketua DPD PAN Halek Lastori mengatakan, Mursid Amalan Ketua Komisi II DPRD Haltim,dinilai mengalami Gagal Paham terhadap interpertasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi,Kodefikasi,dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“penjabaran Permendagri Nomor 90 tahun 2019, tidak sesempit itu, membaca setiap regulasi harus sistematis, cermat dan holistik tanpa mengabaikan lampirannya, supaya tidak terjadi kesimpulan yang bersifat subjektifitas sehingga dapat merusak pemahaman publik,” jelas Halek

Penjelasan Pasal 4 (ayat 1) yang berbunyi Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

"ketika saudara (Mursid) membaca setiap regulasi harus sistematis, cermat dan holistik tanpa mengabaikan lampirannya,supaya tidak terjadi kesimpulan yang bersifat subjektifitas sehingga dapat merusak pemahaman publik," katanya di Posko Comando Tiva di Maba, Jumat (20/11/2020)

Masih kata Halek Lastori, saat ini di Haltim ada 14.30% atau 14.530 jiwa masyarakatnya hidup miskin. Belum lagi bicara soal Indeks Desa Membangun (IDM), di Haltim masih didapati ada 10 desa yang masuk klasifikasi desa sangat tertinggal, 61 Desa tertinggal dan 31 lagi baru berkembang.

seluruh persoalan ini sudah dibahas dan dirumuskan oleh pasangan TIVA, untuk direalisasikan jalan keluarnya,jika Masyarakat Halmahera Timur memberikan kepercayaan pada tanggal 9 Desember tahun 2020 nanti dan mereka terpilih serta dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

"Sekalilagi saya ingin tegaskan bahwa Visi dan Misi TIVA tersebut tidak bertentangan dengan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 diatas atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.Program KUEP bukan sekedar isapan jempol/janji kosong, tetapi sebuah itikad baik dan komitmen politik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Halmahera Timur dalam 5 tahun kedepan". tandasnya. 

Sementara, Calon Bupati H. Thaib Djalaluddin atau sapaan akrab Haji Tono ketika di konfirmasi lewat telepon mengatakan,Mursid adalah sahabat baiknya"Saya harapkan kepada beliau selaku Ketua Tim Pemenangan pasangan Calon lain untuk tidak melakukan kampanye yang membodohi masyarakat dan merugikan paslon cakada lain,"ucap H.Thaib Djalaluddin.

Secara pribadi dirinya, mengajak kepada seluruh politisi Haltim, menjadikan suasana Pilkada ini, sebagai media edukasi politik yang baik kepada masyarakat dengan menampilkan gagasan-gagasan yang humanis, konstruktif dan inovatif untuk kemajuan masyarakat yang gemilang dan harmoni.

"Jangan sekali-kali kita jadikan Pilkada sebagai ajang pertempuran antar Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau antar sesama Tim Sukses yang kemudian memecah belah persatuan dan kesatuan serta meruntuhkan nilai-nilai humanisme kita sebagai orang Fagogoru. Suda saatnya kita harus berdikari secara ekonomi, kuat secara sosial, berdaulat secara politik dan bermartabat secara budaya untuk mewujudkan Kabupaten Halmahera Timur yang semakin maju terdepan dan unggul di Maluku Utara,"pungkasnya.(tim)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya