TOBELO- Rapat Pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara tingkat PPK Kecamatan Tobelo Jumat (11/12/2020) pada pukul 00:40 wit akhirnya diskrorsing hingga sabtu pukul 09:00.
Penundaan dilakukan akibat banyak terjadi kejanggalan data di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terutama penginputan data pemilih yang menggunakan KTP yaitu di TPS 07 Desa Rawajaya serta TPS 05 dan 07 Desa Gura.
Fence Pinoke, saksi paslon 02 mengatakan, pihaknya merasa keberatan dan menolak atas hasil rekaputulasi tersebut.
Menurut dia, seharusnya pihak penyelenggara mampu membuktikan keapsahan hasil penghitungan suara khususnya di TPS 07 Desa Rawjaya, lewat bukti administrasi.
" Kami menolak dengan tegas hasil itu, dengan membuat surat keberatan. bagaimana bisa jumlah pemilih yang menggunakan KTP sebanyak 107 kemudian kami meminta bukti administrasi namun yang diberikan hanya jumlah daftar hadir," ungkap Vence usai mengikuti Rapat Pleno.
Selain itu kejanggalan juga terjadi di TPS 05 Desa Gura dimana, jumlah suara berdasarkan DPT berbeda dengan jumlah pengguna yang ada di dalam DPT.
Diketahui saat ini, baru 7 desa yang baru menyampaikan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada tingkat PPK di wilayah itu. (SL)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi