TOBELO - Salah satu saksi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara nomor urut 02 Joel Said Kalfin Duruhungi mengatakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara 2020 pada selasa (15/12/2020) kemarin menguak sejumlah fakta kecurangan pada tahapan pencoblosan 9 Dedember 2020 lalu.
Kata dia, sesuai dengan data yang dikantonginya, terjadi kecurangan di beberapa TPS yakni TPS 1 dan 2 Desa Supu Kecamatan Loloda Utara dengan kasus kertas suara terpakai habis
Seharusnya kata Kalfin kertas suara masih tersisah karena fakta di lapangan kurang lebih 164 wajib pilih saat itu tidak berada ditempat.
"yang menjadi pertanyaannya ialah bagaimana bisa dalam penyampaian hasil rekapitulasi kemarin PPK Kecamatan Loloda Utara menyatakan bahwa kertas suara terpakai habis," ungkap Kalfin saat ditemui, Rabu (16/12/2020)
Kasus yang sama juga terjadi di TPS kusus Lapas kelas 2B Kecamatan Tobelo Utara dengan jumlah DPT 88 namun pada pelaksanaannya hanya 30 wajib pilih yang ikut mencoblos untuk itu dari hasil laporan PPK tidak ada kertas suara yang tersisa.
Kalfin juga membeberkan kasus PPK Kecamatan Loloda Kepulauan yaitu sejumlah amplop yang berisikan hasil rekapitulasi yang ada didalam kotak tidak tersegel.
Menurut dia, PPK di wilayah itu telah melanggar aturan yangbsudah si atur dalam PKPU No 13 tentang fungsi meterai.
" dari rentetan kasus tersebut kami pasangan calon nomor urut 02 menolak hasil rekapitulasi tingkat KPU dengan mengisi formulir keberatan saksi," tegasnya
Kalfin juga berharap selain kasus tersebut, masih ada lagi beberapa kasus yang harus menjadi perhatian pihak Bawaslu setempat yaitu kasus TPS 7 Desa Rawajaya terkait jumlah DPTB sebanyak 107, kasus TPS 2 Desa Tetewang yaitu 2 pemilih DPTB beralamat Desa Tioua dan Togoliua. (SL)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi