SUARA INDONESIA HALMAHERA

Awal Tahun 2021,Kejari Tobelo Segera Tetapkan Tersangka Tipikor Dana Hibah 3,4 Miliar

- 01 January 2021 | 18:01 - Dibaca 3.61k kali
Peristiwa Daerah Awal Tahun 2021,Kejari Tobelo Segera Tetapkan Tersangka Tipikor Dana Hibah 3,4 Miliar
Kantor Kejaksaan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara

TOBELO- Kasus dugaan korupsi dana hibah 3,4 miliar oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara temui titik terang. 

Pasalnya kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)Tahun 2015 itu, tinggal menunggu penetapan tersangka. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tobelo,Kadek Agus Dwi Handrawan mengatakan, kasus dugaan tipikor ini telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna memastikan seberapa besar kerugian Negara. 

"ya kemarin sudah di periksa oleh BPK RI dengan memanggil saksi saksi untuk dimintai keterangan serta menghitung ulang besaran kerugian negara akibat kasus ini," ungkap Agus, jumat (01/01/2021). 

Dirinya juga enggan memberitahukan berapa orang yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"kami belum bisa sampaikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan mudah mudahan dalam waktu dekat sudah langsung kita tetapkan(tersangka red) ,"kata Agus optimis. 

Agus juga bilang, dugaan kasus dana hiba Panwaslu akan menjadi agenda awal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara di Tahun 2021. 

Diketahui kasus duguaan korupsi dana hibah Panwaslu sebesar 3,4 Miliar itu, pernah ditangani oleh Kejari Tobelo pada tahun 2015 silam, namun kasus tersebut hingga kini tak kunjung selesai. 

Selain itu kasus tipikor ini juga, pernah diperiksa oleh BPK perwakilan Maluku Utara. BPK menyimpulkan, ada inidikasi dugaan korupsi dana hibah senilai 3,4 miliar pada tahun 2015. 

Kesimpulan itu dituangkan dalam hasil pemeriksaan (LHP) Nomor 18.A/LHP/XIX.TER/6/2016 tanggal 8 Juni 2016. (SL). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya