WEDA - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bersama Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnaker) dan Dinas Dukcapil Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara rapat Mitra Sinkronisasi data kependudukan tenaga kerja di PT IWIP. Salah satu perusahaan tambang di Halmahera Tengah.
Ketua Komisi I Asrul Alting kepada awak media saya ditemui di ruang Aula Paripurna DPRD Halteng mengatakan bahwa pekerja dan pelamar kerja di PT. IWIP harus pindah domisili di Halteng. Selasa (19/01/2021)
Data yang himpun olehnya ribuan Tenaga Kerja PT. IWIP masih berdomonsili di luar Halmahera Tengah
"Pasalnya, di sisi manfaat daerah rugi, karena hampir sebagian besar tenaga kerja di PT. IWIP tidak berdomonsili di Halteng ini dapat merugikan daerah, sebab tidak membayar pajak di daerah Halmahera Tengah, mereka telah membayar pajak dan PPH dan PPN di daerah asal mereka,"ujar Asrul
Lanjut kata Asrul, Data sementaea yang dirampung pekerja dan pencari kerja diawal tahun 2020 sampai akhir tahun 2020 kurang lebih 11 ribu dan di awal 2021 bulan Januari pencari kerja kurang Lebih 1.500 (Seribu Lima Ratus) yang baru terdata oleh Disnaker.
"Dalam Waktu dekat DPRD Bersama Disnaker dan Dukcapil akan mengumumkan secara resmi setelah kordinasi dengan pihak PT. IWIP bahwa seluruh tenaga kerja PT. IWIP semua harus pindah Domonsili ke Halmahera Tengah," Tutup Asrul. (Julfian)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi