TOBELO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara kembali mengirimkan bukti tambahan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tentang hasil audit kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pengawas Pemilu 2015 oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat sebesar 3 Miliar Rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tobelo Kadek Agus Dwi Hendrawan mengatakan, pengiriman alat bukti tambahan ini, guna melengkapi hasil audit BPK, Hingga nantinya dikirim ke Kejari Tobelo.
Menurutnya kasus Tipikor Dana Panwaslu 2015 itu, merupakan kasus lama yang belum terselesaikan. Untuk itu pihaknya sangat konsisten mengenai kasus tersebut.
" Kami sudah kirimkan data terkait bukti penunjangnya sesuai permintaan dari BPK RI karena masih kurang data dan kita tinggal menunggu hasil auditnya," ungkap Agus saat di temui di Kantornya Rabu (27/01/2021).
Lanjut kata Agus, dirinya belum memastikan kapan hasil tersebut akan dikirim. Walau begitu, pihaknya terus berkoordinasi deng pihak BPK RI guna mengetahui perkembangan hasil audit.
" kasus tersebut tinggal menunggu pengiriman hasil audit dari BPK RI. begitu muncul langsung kita proses,"tutup Agus tegas (SL)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi