SUARA INDONESIA HALMAHERA

Bejat.Gadis 16 Tahun di Halut Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung, Kakek dan Paman

- 04 February 2021 | 22:02 - Dibaca 378 kali
Peristiwa Daerah Bejat.Gadis 16 Tahun di Halut Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung, Kakek dan Paman
Tersangka Pencabulan dan Barang bukti yang yang diamankan Polisi

TOBELO- Tiga pelaku persetubuhan terhadap DSK yang merupakan korban berusia 16 Tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Halmahera Utara,Provinsi Maluku Utara.

Ketiga pelaku yang disangkakan itu, tidak lain adalah keluarga dekat DSK yaitu AN K alias A sebagai ayah kandung korban, OH Alias O yaitu Paman Korban dan AK alias A adalah Kakek korban. 

Kaur Bin Pos Reserse Polres Halmahera Utara Ipda, Muhammad Kurniawan dalam jumpa pers di ruang Amarta Polres serempat mengatakan, perlakuan bejat yang di lakukan ketiga pelaku itu, sudah berlangsung lama yaitu pada Tahun 2017 silam.  

Menurutnya atas kasus tersebut korban enggan melaporkan kejadian ini ke Kepolisian mengingat pelaku adalah keluarganya sendiri. 

Namun pada suatu saat korban diajak ke kebun milik kakeknya. disana korban dipaksa bersetubuh korban berontak tidak mau mengikuti ajakan langsung di tampar oleh kakeknya. Tidak terima atas perbuatan kakeknyanya itu, korban langsung menceritakan kejadian ini ke keluarganya. Mendengar informasi tersebut YS yang adalah ibu kandung korban langsung melaporkan hal ini ke Kepolisian setempat. 

"kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung DSK yaitu YS, (35) yang juga istri dari ANK alias A, salah satu pelaku dan melaporkan bahwa telah terjadi dugaan kasus Tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh suami, mertua dan adik iparnya,"jelas Muhammad didepan awak media Kamis (05/02/2021).

Dia juga membeberkan kronologi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh ketiga pria tersebut bervariasi , yaitu AK alias A sebanyak 2 kali pada tahun 2017 sedangkan OH alias O mengaku telah melakukan hubungan intim sebanyak 7 kali dan terakhir di bulan November 2020. Sedangkan ayah kandung korban AK alias A mengaku telah melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali yaitu di bulan juli- Agustus 2020. 

Lanjut kata dia, kasus tindak pidana persetubuhan oleh Ketiga pelaku dijerat pasal 81(1)dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) ayat(2) undang undang perlindungan anak 

Saat ini ketiga pelaku diamankan di kepolisian setempat, beserta sejumlah barang bukti berupa baju, celana yang di pakai korban saat kejadian persetubuhan di dua lokasi yang berbeda. 

Untuk di ketahui dari hasil Ultrasonografi (USG) medis, korban dinyatakan positif hamil 4 bulan. Untuk itu, saat ini korban dalam pengawasan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di wilayah itu. (SL)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya