SUARA INDONESIA HALMAHERA

Sepakat. Pemprov dan DPRD Malut serta Pemkot Ternate Tolak Omnibus Law

- 13 October 2020 | 17:10 - Dibaca 398 kali
Pemerintahan Sepakat. Pemprov dan DPRD Malut serta  Pemkot Ternate Tolak Omnibus Law
Ketua DPRD Malut, Sekda Provinsi Malut serta Walikota Ternate saat menemui Para Mahasiswa yang melakukan Demo Menolak UU Omnibus Law di Depan Kantor Perwakilan Provinsi yang ada di Ternate

Ternate,-Ribuan Massa Aksi penolakan UU Cipta kerja atau omnibus law padati kediaman Gubernur Provinsi Maluku Utara. Massa aksi yang berasal dari Mahasiswa Sekota Ternate ini mendesak Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba,Walikota Ternate Burhan Abdurrahman serta Ketua DPRD Provinsi Maluku utara Kuntu Daud untuk segera menyampaikan sikap penolakan terhadap UU Ciptaker ke pemerintah pusat. 

"Gubernur harus menyampaikan sikap untuk menolak UU ini, karena masyarakat Malut juga menolak UU ini,,bahkan undang-undang ini menurutnya terdapat poin yang tidak memihak penuh kepada kepentingan Masyarakat” teriak salah satu orator, Selasa (13/10/2020)

Berdasarkan amatan media ini, selain berorasi massa aksi juga melakukan bakar ban di depan Kantor Perwakilan yang merupakan kediaman Gubernur Malut tepat di lampu merah Kelurahan Takoma, kota Ternate.

Menanggapi Aksi yang berlangsung sekitar 4 jam itu, sesuai dengan kesepakatan Ketua DPRD Maluku utara Kuntu Daud, Sekretaris daerah Provinsi Maluku Utara Syamsuddi A.Kadir mewakili Gubernur bersama Walikota Ternate Burhan Abdurrahman, melakukan Hearing terbuka. 

Pada kesempatan itu,Ketiga pejabat tinggi daerah ini menyatakan Sikap tegas mewakili masyarakat Maluku utara untuk menolak UU Omnibus Law ini.

"saya selaku ketua DPRD Provinsi Malut hadir di kota Ternate untuk kita ketemu bersama para mahasiswa dan tenaga kerja,saya bersama pak walikota Ternate dan pak sekda Malut kita merekomendasikan untuk pemerintah daerah untuk menindak lanjuti desakan masyarakat Malut ke pemerintah pusat", ujar Ketua DPRD Provinsi Malut Kuntu Daud 

Senada, Walikota Ternate dan Sekretaris daerah provinsi Maluku Utara menuturkan apa yang dilakukan masyarakat adalah memperjuangkan kepentingan masyarakat kaum buruh, dengan demikian pihaknya menyatakan sikap untuk menolak UU yang ditolak oleh masyarakat. 

"maka kami menolak UU tersebut,dan kami akan kaji bersama kemudian menyampaikan poin-poin yang menjadi alasan penolakan masyarakat maupun sikap masyarakat yang menolak UU ini kepemerintah Pusat," tegas Walikota sambil meneriakan hidup mahasiswa,hidup mahasiswa. (iin)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya