SUARA INDONESIA HALMAHERA

Gubernur AGK Rolling 5 Pejabat di Lingkup Pemprov Malut

- 23 October 2020 | 21:10 - Dibaca 1.07k kali
Pemerintahan Gubernur AGK Rolling 5 Pejabat di Lingkup Pemprov Malut
Proses Pelantikan 5 Pejabat Tinggi Pratama di Lingkup Pemprov Maluku Utara

Ternate,- Roling jabatan pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah (Lingkup) Provinsi Maluku Utara berlangsung dengan proses pelantikan oleh Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba yang diwakili oleh Sekretaris Provinsi Malut Syamsuddin A.Kadir.

Jumlah pejabat yang dilantik yakni sebanyak lima orang bertempat di eks kediaman Gubernur di kotaTernate, Jumat malam (23/10/2020). 

Pelantikan kelima Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov Malut tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 821.2.22/Kep/167/X/2020 tentang Evaluasi Uji Kesesuaian. 

Sementara untuk Kepala Dinas Sosial SK Gubernur Nomor 821.2.22/Kep/168/X/2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Eselon II di Lingkungan Provinsi Maluku Utara.

Kelima pejabat esselon ll yang berpindah jabatan yakni, Bambang Hermawan yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dilantik menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP). Ahmad Purbaja yang sebelumnya menjabat Kepala Inspektorat dilantik sebagai Kepala BPKAD.

Nirwan MT Ali yang sebelumnya Kepala DPMTSP dilantik menjadi Kepala Inspektorat. Muliadi Tutupoho yang sebelumnya merupakan Kepala Biro Protokol, Kerjasama dan Komunikasi Publik (PKKP) Setda Provinsi Malut dilantik menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.dan Muhammad Hi Ismail jabatan lama Asisten Gubernur Bagian Administrasi Umum dilantik menjadi Kepala Dinas Sosial.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Idrus Assagaf mengatakan,Sementara Rahwan K. Suamba yang sebelumnya Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan akan dilantik menjadi salah satu Kepala Bagian eselon III pada Biro PKKP Setda Malut sekaligus nantinya di-SK-kan sebagai Plt Kepala Biro PKKP Setda Malut.

Idrus mengaku, pelantikan yang dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan uji kompetensi. Evaluasi itu dilakukan dua tahun sampai lima tahun sekali.(tim)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya