BONDOWOSO- Secara 'diam-diam' Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bondowoso bersama DPRD merubah dan mengesahkan Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat pusat perbelanjaan.
Dalam Peraturan Daerah (perda) sebelumnya, perda nomor 3 Tahun 2012 yang mengatur jarak antara toko moderen dan tradisional sekitar 1000 Meter.
Namun, setelah adanya Perda nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, ternyata pemerintah memangkas 950 meter jarak antara pasar moderen dan tradisional, menjadi 50 meter.
Secara garis besar, Perda ini merubah tata letak toko swalayan (toko modern) dengan pusat perbelanjaan (pasar tradisional) yang sebelumnya diatur dalam Perda No 3 Tahun 2012.
Perda sebelumnya jarak antara toko modern dengan pasar tradisional diharuskan berjarak minimal 1.000 meter. Pada Perda yang baru jarak tersebut dipangkas 950 meter atau dirubah hanya menjadi 50 meter.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM-PTSP), Nunung Setia Ningsih.
"Iya itu sudah diatur dalam Perda Tahun 2020," kata Nunubg saat dikonfirmasi oleh media, Senin (15/2/2021).
Nunung menjelaskan, perihal perubahan peraturan tata letak tersebut untuk memuluskan seluruh pasar modern yang mau berdiri di Bondowoso. Selain itu, juga untuk mempermudah investor berinvestasi di Bondowoso.
"Kenapa tidak kalau untuk meloloskan dengan membuat aturan," jelasnya.
Menurut Nunung, dengan diberikan kemudahan, akan lebih banyak pasar modern bermunculan. Otomatis akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja di Bondowoso.
"Kita mempermudah pihak investor untuk berinvestasi. Itu baik untuk PAD maupun tenaga kerja,"ucapnya.
Kebijakan tersebut dipastikan tidak akan merugikan para pelaku usaha lokal atau toko tradisional di dekat toko modern.
"Tidak merugikan pasar lokal yang sudah ada dari dulu. Sudah sepakat," tegasnya.
Bahkan, Pembuatan Perda No 5 Tahun 2020 tersebut disebut telah melalui tahapan penyusunan sebagaimana mestinya.
"Sudah dikaji, berdasarkan survei dan ditelaah," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bondowoso, Achmad, membenarkan jika jarak tata letak pasar modern dan tradisional telah dipangkas menjadi 50 meter. Hanya saja saat ditanyakan soal naskah kajian akademik terkait Perda tersebut Achmad justru menyarankan agar mengkonfirmasi kepada DPMPTSP dan Diskoperindag Bondowoso.
"Iya ada naskah akademiknya. Tapi Saya tidak paham soal itu," terangnya.
Untuk informasi, sebelum Perda No 5 Tahun 2020 keluar. Lebih dulu toko modern di Bondowoso telah menjamur. Bahkan letaknya sangat berdekatan dengan pasar tradisional maupun antar semasa toko modern. Diantaranya seperti di Jl. Mastrip, di pasar Pujer, pasar Wonosari dan pasar Wringin.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : |
Komentar & Reaksi